Hak dan Kewajiban Anggota Gereja
Hak dan
Kewajiban sebagai Anggota Gereja
Kita sebagai
umat Allah dan dengan caranya sendiri mengambil bagian dalam tugas Kristus
sebagai imam, nabi, dan raja. Dan oleh karena itu, sesuai dengan
kedudukan mereka masing-masing dipanggil untuk menjalankan pengutusan yang dipercayakan
Allah kepada Gereja untuk dilaksanakan di dunia. (Kan. 204).
Sebagai anggota
Gereja kita harus menyadari bahwa melaksanakan hak dan kewajiban sebagai
anggota Gereja adalah demi kesempurnaan kita sendiri, dimana kita sendirilah
yang akan menikmati.
a. Kewajiban
sebagai anggota Gereja
Kita sebagai
anggota Gereja memiliki kewajiban untuk ikut serta dan bertanggung jawab dalam
kehidupan menggereja. Kewajiban sebagai anggota Gereja secara jelas tertuang
dalam lima perintah gereja yang isinya antara lain:
1.
Ikutlah Perayaan Ekaristi pada hari Minggu dan
hari raya yang diwajibkan, dan janganlah melakukan pekerjaan yang dilarang pada
hari itu.
2. Mengaku dosalah sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun.
3.
Sambutlah Tubuh Tuhan pada masa Paskah.
4. Berpuasa dan berpantanglah pada
hari raya yang ditentukan.
5.
Bantulah kebutuhan material Gereja,
masing-masing menurut kemampuannya.
Lima Perintah
Gereja dimaksudkan untuk memberi jaminan kepada umat beriman syarat minimum yang
harus dilakukan atau dituntut dalam hidup doa, hidup sakramental, komitmen
moral dan perkembangan dalam cinta Allah dan sesama.
Kewajiban sebagai anggota Gereja juga kita temukan dalam Kitab Hukum Kanonik, antara lain yaitu:
a.
Kaum
beriman Kristiani terikat kewajiban untuk selalu membina persatuan dengan
Gereja, juga dengan cara hidup masing-masing (Kan. 209 :1.).
b.
Semua
orang beriman Kristiani, sesuai dengan kondisi khas masing masing, harus
menjalani hidup yang suci dan menyumbangkan tenaganya untuk memajukan
perkembangan Gereja serta kekudusannya yang tak berkesudahan. (Kan.
210).
c.
Semua orang beriman Kristiani mempunyai
kewajiban dan hak berjuang agar warta Ilahi keselamatan semakin menjangkau
semua orang dari segala zaman dan di seluruh dunia (Kan. 211).
d.
Kaum beriman Kristiani terikat kewajiban untuk
membantu memenuhi kebutuhan Gereja agar tersedia baginya apa yang perlu untuk
ibadat ilahi, karya kerasulan serta amal dan nafkah yang wajar bagi para
pelayan rohani. Selain itu mereka terikat kewajiban untuk memajukan keadilan
sosial dan juga, mengingat perintah Tuhan perlu membantu orang-orang miskin
dengan penghasilannya sendiri (Kan. 222:1 dan 2).
e.
Kaum awam yang seperti orang beriman Kristiani
berdasarkan permandian dan penguatan, terikat kewajiban umum dan mempunyai hak,
baik sendiri-sendiri maupun tergabung dalam perserikatan, agar warta Ilahi
keselamatan dikenal dan diterima oleh semua orang di seluruh dunia. Kewajiban
itu semakin mendesak dalam keadaan keadaan dimana Injil tak dapat didengarkan
dan Kristus tak dapat di kenal orang selain lewat mereka (Kan. 225 :1).
Menjadi
saksi-saksi Kristus dalam mewartakan Injil kepada semua orang baik dengan kata
dan perbuatan menjadi kewajiban semua anggota gereja. Sehingga warta
keselamatan dapat diterima oleh semua orang. Menjadi sangat jelaslah bagi kita
bahwa sebagai anggota Gereja kita memiliki kewajiban tidak hanya meningkatkan
kualitas kehidupan pribadi kita melalui hidup doa (doa dihayati sebagai
ungkapan hati kita secara jujur kepada Allah, ungkapan syukur atas kebaikan
Allah, sehingga mendorong kita untuk dapat mensyukuri sekecil apapun anugerah
Allah, bahkan dalam peristiwa yang kurang menyenangkan pun kita masih dapat mensyukurinya),
hidup moral (berusaha untuk mengarahkan hidup kita pada karya
Kebijaksanaan ilahi; mengikuti cara cara dan aturan-aturan yang menuntun
manusia kepada kebahagiaan yang dijanjikan dan tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat menjauhkan kita dari cinta kasih Allah), hidup
sakramental (semakin menghayati Perayaan Sakramen sebagai tanda kasih Allah
yang menyelamatkan; tanda Karya Penyelamatan Allah bagi hidup kita sehingga
Sakramen itu menjadi berdaya guna bagi kita. Karena dayaSakramen tidak
tergantung dari kesucian pribadi pelayannya. Namun, buah dari Sakramen itu
tergantung dari disposisi yang menerimanya),
tetapi juga keterlibatan
kita secara aktif dalam karya pelayanan Gereja, sehingga kehadiran kita di
tengah-tengah masyarakat dapat menjadi tanda kehadiran Allah sendiri.
b. Hak Sebagai Anggota Gereja
Hak umat
beriman Kristiani sebagai anggota Gereja diatur dalam Kanon 212 sampai dengan
Kanon 219 ditambah dengan Kanon 227, yang secara garis besar sebagai berikut:
1) Orang-orang
beriman Kristiani berhak untuk menyampaikan kepada para Gembala Gereja
keperluan-keperluan mereka, terutama yang rohani dan harapan-harapan mereka
(Kan. 212:2).
2) Kaum beriman
Kristiani berhak untuk menerima dari para gembala rohani bantuan dari khazanah
rohani gereja, terutama dari Sabda Allah dan sakramen-sakramen (Kan. 213).
3) Kaum beriman
Kristiani berhak untuk mengadakan ibadat kepada Allah menurut
ketentuan-ketentuan ritus masing-masing yang telah disahkan para Gembala Gereja
yang berwenang dan untuk mengikuti bentuk khas hidup rohani, asalkan selaras
dengan ajaran gereja (Kan. 214).
4) Kaum beriman
Kristiani berhak penuh untuk dengan bebas mendirikan atau memimpin perserikatan-perserikatan
dengan tujuan kesalehan atau amal kasih atau untuk membina panggilan Kristiani
di dunia (Kan. 215)
5) Kaum beriman
Kristiani, yang karena permandian dipanggil untuk menjalani hidup yang selaras
dengan ajaran Injil, mempunyai hak atas pendidikan Kristiani (Kan. 217).
6) Semua orang beriman Kristiani mempunyai hak
atas kebebasan dari segala paksaan dalam memilih status kehidupan. (Kan. 219).
7) Kaum beriman Kristiani awam mempunyai hak
agar dalam perkara-perkara masyarakat duniawi diakui kebebasan, sama seperti
yang semua hak warga masyarakat. Tetapi dalam menggunakan kebebasan itu
hendaknya mereka mengusahakan agar kegiatan-kegiatan mereka diresapi semangat
Injil dan hendaknya mereka mengindahkan ajaran yang dikemukakan kuasa mengajar
Gereja, tetapi hendaknya mereka berhati-hati jangan sampai dalam soal-soal yang
masih terbuka mengajukan pendapatnya sendiri sebagai ajaran Gereja (Kan. 227).
Komentar
Posting Komentar