Warga Negara yang Sadar Hukum



MENJADI WARGA NEGARA YANG SADAR HUKUM

A.    ARTI, TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM.
1.    Arti dan Makna Hukum.
a.       Peraturan yang menentukan bagaimana seharusnya tingkah laku seseorang dalam masyarakat (Undang-undang/ peraturan yang diadakan oleh manusia → hukum positif).
b.      Keseluruhan tata hukum, seluruh bidang yang mengatur pergaulan hidup dlm masyarakat, yg harus sesuai dengan norma/ prinsip keadilan.
2.    Tujuan Hukum :
a.       Menegakkan keadilan.
b.      Menciptakan situasi aman tentram dalam masyarakat.
3.    Fungsi Hukum :
a.       Menyalurkan kuasa atau wewenang untuk mengatur tingkah laku manusia sehingga dimungkinkan kehidupan bersama yang tertib.
b.      Menjamin kebebasan yang tertib, bertenggang rasa dan bertanggung jawab.
c.       Menjamin ketertiban dalam kebebasan.
d.      Membangun kepribadian seseorang dalam soal kedisiplinan, tengganng rasa, menahan diri, bersikap social dsb.
e.       Menunjang kebebasan manusia.
4.    Negara Hukum.
Suatu Negara dpt dikatakan Negra Hukum, jika mempunyai ciri-2 sbb :
a.       Kekuasaan tidal dipegang oleh satu tangan atau satu lembaga.
b.      Ada jaminan bagi hak-hak azasi bagi setiap warga.
c.       Kekuasaan administrasi Negara & pengadilan terikat pd hukum yg berlaku
d.      Ada jaminan bantuan hukum bagi setiap warga.
5.  Kesadaran Hukum.
Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya, maka seluruh masyarakat harus sadar hukum artinya tunduk kpd hukum & menuntut pelaksanaannya tanpa pengecualian.
B.SIKAP YESUS TERHADAP HUKUM.
Yesus menuntut bangsa Yahudi supaya taat kepada Hukum Taurat, sebab pada dasarnya Taurat dibuat demi kebaikan dan keselamatan manusia (Mat 5 : 17 – 43). Sikap Yesus thd Hukum Taurat, dipandang dalam Terang Hukum Kasih.
Misalnya dalam Mrk 3 : 1 – 5, tentang penghormatan terhadap hari Sabat, Yesus mengunggulkan penggunaan hari Sabat untuk Menolong Sesama, dibandingkan hanya beribadat. Hari Sabat bukan untuk mengabaikan kesempatan untuk berbuat baik. Pandangan Yesus tentang Taurat adalah pandangan yang bersifat memerdekakan, sesuai dengan maksud yang sesungguhnya dari Hukum Taurat.
C. MENUMBUHKAN SIKAP SADAR HUKUM.
Beberapa cara utk menumbuhkan dan mengembangkan sikap sadar Hukum, al :
o   Membuka diri kita thd berbagai pelanggaran Hukum yg terjadi di sekitar kita.
o   Belajar untuk lebih mengenal Hukum.
o   Mentaati Hukum yang berlaku.
D. EVALUASI
  • Jelaskan hubungan antara peraturan dan kebebasan!
  • Mengapa kesadaran terhadap hukum sangat diperlukan?
  • Berilah penilaian terhadap hukum/peraturan di sekolah anda!


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsekuensi Pewartaan Yesus

Tugas Perutusan

Keluhuran Martabat Manusia