Warga Negara yang Sadar Hukum
MENJADI WARGA NEGARA YANG SADAR HUKUM
A. ARTI, TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM.
1.
Arti
dan Makna Hukum.
a.
Peraturan
yang menentukan bagaimana seharusnya tingkah laku seseorang dalam masyarakat
(Undang-undang/ peraturan yang diadakan oleh manusia → hukum positif).
b.
Keseluruhan
tata hukum, seluruh bidang yang mengatur pergaulan hidup dlm masyarakat, yg
harus sesuai dengan norma/ prinsip keadilan.
2.
Tujuan
Hukum :
a.
Menegakkan
keadilan.
b.
Menciptakan
situasi aman tentram dalam masyarakat.
3.
Fungsi
Hukum :
a.
Menyalurkan
kuasa atau wewenang untuk mengatur tingkah laku manusia sehingga dimungkinkan
kehidupan bersama yang tertib.
b.
Menjamin
kebebasan yang tertib, bertenggang rasa dan bertanggung jawab.
c.
Menjamin
ketertiban dalam kebebasan.
d.
Membangun
kepribadian seseorang dalam soal kedisiplinan, tengganng rasa, menahan diri,
bersikap social dsb.
e.
Menunjang
kebebasan manusia.
4.
Negara
Hukum.
Suatu Negara dpt dikatakan Negra Hukum, jika mempunyai ciri-2 sbb :
a.
Kekuasaan
tidal dipegang oleh satu tangan atau satu lembaga.
b.
Ada
jaminan bagi hak-hak azasi bagi setiap warga.
c.
Kekuasaan
administrasi Negara & pengadilan terikat pd hukum yg berlaku
d.
Ada
jaminan bantuan hukum bagi setiap warga.
5. Kesadaran Hukum.
Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya,
maka seluruh masyarakat harus sadar hukum artinya tunduk kpd hukum &
menuntut pelaksanaannya tanpa pengecualian.
B.SIKAP YESUS TERHADAP HUKUM.
Yesus
menuntut bangsa Yahudi supaya taat kepada Hukum Taurat, sebab pada dasarnya
Taurat dibuat demi kebaikan dan keselamatan manusia (Mat 5 : 17 – 43). Sikap
Yesus thd Hukum Taurat, dipandang dalam Terang Hukum Kasih.
Misalnya
dalam Mrk 3 : 1 – 5, tentang penghormatan terhadap hari Sabat, Yesus
mengunggulkan penggunaan hari Sabat untuk Menolong Sesama, dibandingkan hanya
beribadat. Hari Sabat bukan untuk mengabaikan kesempatan untuk berbuat baik.
Pandangan Yesus tentang Taurat adalah pandangan yang bersifat memerdekakan,
sesuai dengan maksud yang sesungguhnya dari Hukum Taurat.
C. MENUMBUHKAN SIKAP SADAR HUKUM.
Beberapa
cara utk menumbuhkan dan mengembangkan sikap sadar Hukum, al :
o Membuka diri kita thd berbagai pelanggaran Hukum yg terjadi di
sekitar kita.
o Belajar untuk lebih mengenal Hukum.
o
Mentaati
Hukum yang berlaku.
D. EVALUASI
- Jelaskan hubungan antara peraturan dan kebebasan!
- Mengapa kesadaran terhadap hukum sangat diperlukan?
- Berilah penilaian terhadap hukum/peraturan di sekolah anda!
sangat membantu ^^)
BalasHapus